Oleh : Drs.
Samsuddin (UPTB PP dan KB Kec.Masbagik)
A. Batasan dan Pengertian Keluarga Berencana
Keluarga Berencana (KB) dalam pemikiran Islam modern pernah menjadi salah satu issu dan kontroversial dikalangan para tokoh atau ilmuwan Islam. Ada beberapa persoalan yang
timbul terkait dengan masalah Islam dan Keluarga Berencana (KB), mulai dari
masalah pengertiannya (apakah berarti
pengaturan keturunan, tanzhim Al-Nasl ataukah pembatasan keturunan tahdid Al-
Nasl), hukum dari ber KB itu sendiri dan bagaimana pula dengan persoalan
penggunaan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan serta bagaimana implikasinya
terhadap kesehatan reproduksi perempuan) hingga kepada masalah kebijakan
demografi (kependudukan) dalam suatu negara dengan berbagai dampaknya.
Menurut Masri Singarimbun bahwa Keluarga Berencana di
Indonesia yang secara resmi di integrasikan dalam Program Pembangunan sejak
Pelita 1 (1969-1970) secara umum di upayakan untuk pembangunan kependudukan dan
upaya mengatasi besarnya jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi
disebabkan tingkat kelahiran yang tinggi pula dan penyebaran penduduk yang
tidak merata antara satu pulau dengan pulau lainnya. Disamping itu pula
diarahkan untuk mengatasi terlalu besarnya jumlah penduduk yang dibarengi
dengan tingginya angkatan kerja dengan tingkat pendidikan yang rendah serta
keterbatasan lapangan kerja yang
tersedia, maka perlu diupayakan langkah serta kebijaksanaan yang mengarah
kepada upaya tersebut.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, maka pada tahun 1992 lahirlah UU
No 10 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera,
yang mana dengan disyahkannya UU No 10 Th 1992 ini Keluarga Berencana mempunyai
nuansa baru dan memiliki pengertian yang lebih luas yaitu suatu upaya untuk meningkatkan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,
pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan
keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Dalam
pandangan Islam terdapat kontroversi
dikalangan para ulama dimana ada yang membolehkan dan adapula yang tidak membolehkan. Para ulama yang membolehkan ini
berpandangan bahwa keluarga berencana merupakan suatu upaya pengaturan /
penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas dasar
kesepakatan suami istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti “tanzhim
al-nasl” (pengaturan keturunan) bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan)
dalam arti pemandulan (ta’qim), maka dalam hal tersebut KB tidak dilarang.
Yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang
tidak didasari oleh alasan-alasan medis yang syar’iy, seperti takut
miskin,takut bentuk tubuh dari si ibu kurang bagus, atau alasan-alasan lainnya.
Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk
menyelamatkan jiwa ibu, maka hal tersebut dibolehkan, begitu juga dengan
pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan
darurat karena alasan medis seperti pada seorang ibu yang memiliki resiko
tinggi jika hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah (boleh).
Jadi Keluarga Berencana ( KB ) dalam batas pengertian
diatas sudah banyak difatwakan oleh para ulama, baik oleh individu maupun lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan
internasional sehingga dapat kita simpulkan bahwa kebolehan KB dengan
pengertian / batasan ini sudah hampir menjadi Ijma’ para ulama, begitu juga
dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa serupa dalam
Munas tentang Kependudukan.
B. Keluarga Persfektif Islam
Agama Islam memiliki
ajaran yang sangat komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga, banyak ayat maupun hadist yang
memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan keluarga mulai dari
awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga, hingga
kepada hal yang sekecil-kecilnya, oleh sebab itu tidak ragu lagi, bahwa tujuan
pokok perkawinan adalah untuk kelangsungan hidup umat manusia dan memelihara
martabat serta kemurniansilsilahnya, sedang kelangsungan hidup ini hanya
mungkin bisa terwujud dengan berlanjutnya keturunan. Jadi kehadiran anak dalam
keluarga merupakan Qurrata a’yun (buah hati yang menyejukkan) sebagaimana Allah
sebutkan dalam (QS. 25-74) dan (QS. 18-46).
Akan tetapi seorang anak akan bisa menjadi buah hati dan
perhiasan dunia yang sejuk di pandang mata, manakala anak itu tumbuh menjadi
manusia yang sehat, baik dan berkualitas. Untuk bisa menjadi manusia yang sehat
baik dan berkualitas tentu memerlukan upaya yang sunguh-sungguh terutama dari
orang tua selaku pendidik pertama dan utama yang dimulai sejak anak tersebut
masih ada dalam kandungan, ketika bayi, balita hingga anak tersebut mulai
beranjak remaja atau dewasa, dimana peran dan perilaku orang tua sangat
berpengaruh dalam pembentukan watak dan karakter atau kepribadian anak.
Sebaliknya anak juga dapat menjadi musuh, ujian serta fitnah bagi orang tua
manakala anak itu tidak di bimbing, dididik
serta diarahkan dengan baik dalam arti bahwa anak terkadang dapat menjerumuskan
orang tua melakukan perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh agama akibat orang tua yang
kurang mengerti cara melimpahkan kasih sayangnya kepada anak. Ini di jelaskan
oleh Allah dalam Al-Qur’an (QS. 64. 14-15), dimana Allah SWT berfirman yang
artinya “ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara isteri-isteri
kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka
berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jika kalian maafkan dan kalian santuni
serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang (14)
Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian hanyalah cobaan/fitnah ( bagi
kalian ), dan disisi Allah pahala yang besar (15)”
C. Ber - KB dalam Pandangan Islam
Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dan
mensyukuri setiap anak yang lahir, baik laki-laki maupun perempuan. Namun
dibalik itu Islam juga memberi keringanan ( rukhshash ) bahkan
menyerukan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya demi kualitas
generasi berikutnya sebagaimana Allah berfirman dalam QS. 46. 15.
Menurut Imam Al Qurtubi dalam kitab tafsirnya mengatakan
bahwa jika hamilnya 6 bulan berarti menyusuinya 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan
maka menyusuinya 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan berarti menyusuinya 22 bulan,
dan jika hamilnya 9 bulan, maka menyusuinya 21 bulan sehingga seandainya jarak
kehamilan kurang dari 30 bulan ada kemungkinan akan terkena resiko buruk, atau
paling tidak kesehatan si ibu akan terganggu dan menjadi lemah. Oleh karenanya
untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, hendaknya si ibu memberikan ASI
sebagaimana Allah perintahkan dalam QS. 2. 233, dimana Allah SWT berfirman
yang artinya “ Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh,
bagi yang ingin menyusui secara sempurna “
Ada beberapa alasan yang dijadikan sebagai dasar di
bolehkannya KB oleh para ulama, di antaranya :
- Mengkhawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak tentunya setelah dilakukan suatu penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya.
- Khawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang justru untuk kepentingan anak-anaknya, termasuk masalah kesehatan dan pendidikannya.
- Karena khawatir terhadap kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru, hal ini karena kehamilan tersebut akan dapat merusak air susu dan dapat melemahkan anak yang sedang di susuinya sehingga Rasulullah Saw dalam sebuah hadist Riwayat Abu Daud memperingatkan supaya tidak hamil bila dalam keadaan menyusui karena sangat membahayakan bagi si anak akan tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya sampai ke tingkat haram.
Dengan
dasar inilah kita dapat memperkirakan jarak yang pantas antara kelahiran anak
yang satu dengan anak berikutnya sekurang-kurangnya 30 atau 33 bulan bagi
mereka yang ingin menyempurnakan susuan anaknya.
A. Methode dan alat Kontrasepsi
Dalam
rangka untuk menunda atau mengatur jarak kehamilan antara anak yang satu dengan
anak yang berikutnya, ada beberapa methode atau cara kontrasepsi yang dapat
digunakan sesuai dengan kondisi atau keinginan dari masing-masing Pasangan Usia
Subur, diantaranya :
1. Methode Amenorea Laktasi (MAL).
Methode
Amenorrea Laktasi ( MAL ) merupakan suatu methode dengan mengandalkan pemberian
Air Susu Ibu (ASI) kepada si bayi secara penuh (full breast) dengan masa
efektif sampai dengan 6 bulan. Keuntungannya sebagai kontrasepsi yaitu
efektifitasnya cukup tinggi dengan tingkat keberhasilan 98% pada enam bulan
pasca persalinan.
2.
Methode KB Alamiah
Untuk menggunakan methode ini seorang ibu harus
mengetahui kapan masa suburnya berlangsung karena methode ini akan efektif bila
dipakai dengan tertib dan teratur pada masa-masa ketika sang istri sedang pada
masa tidak subur. Efektif atau tidaknya methode ini sangat tergantung pada
kemauan disiplin atau tidaknya pasangan suami istri untuk mengikuti petunjuk
atau instruksi-instruksi yang telah ditentukan.
3. Methode Senggama Terputus (AZL)
Adalah suatu metode keluarga berencana tradisional dimana
pria mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi.
Methode /cara KB semacam inilah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah
dan para sahabat’ karena disamping praktis juga tidak menimbulkan efek samping,
akan tetapi kelemahannya ada salah satu pihak yang merasa kurang puas.
4. Tekhnologi Kontrasepsi Masa Kini
Penyediaan pilihan teknologi kontrasepsi yang tersedia di
layanan kesehatan telah menjadi kebutuhan bagi klien dan provider. Pengembangan
teknologi kontrasepsi sangat diperlukan karena beberapa alasan yaitu untuk
memperoleh teknologi kontrasepsi sebagai pemenuhan hak-hak reproduksi
seseorang. Untuk mengatur kelahiran agar setiap kehamilan adalah peristiwa yang
diharapkan masih jauh dari kenyataan, maka diperlukan inovasi baru agar alat
dan obat kontrasepsi memiliki fungsi ganda (double protection) dan untuk
meningkatkan kepuasan dan kualitas pelayanan terhadap klien memiliki
pengembangan kontrasepsi berbasis hormone dan berbasis gen.
Adapun jenis-jenis kontrasepsi yang telah di kembangkan
pada masa sekarang ini adalah :
- Kontrasepsi hormonal yang meliputi implant (susuk KB), injection (suntik KB) dan oral ( pil KB ).
- Kontrasepsi non hormonal meliputi : AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim) dan kondom, diafragma.
- Kontap (Kontrasepsi Mantap) yang meliputi Vasektomi (Kontap Pria) dan Tubektomi (Kontap Wanita).
B. Kesimpulan
Apabila di lihat dari konteks awal kalimat Al-Qur’an dan
Hadist-hadist Rasulullah Saw tentang nikah dan merencanakan keluarga umumnya
tertuju pertama kali kepada pria (kendati para mufassir menerjemahkan ayat-ayat
yang muzakkar, maskulin dengan makna yang bersifat umum). Umpamanya ayat-ayat
yang menyangkut tentang larangan melakukan pernikahan, dorongan untuk nikah,
prosedur memilih jodoh, termasuk harus merasa cemas jika meninggalkan generasi
yang lemah di kemudian hari. Oleh sebab itu, tidak ditemukan alasan yang kuat
yang mengatakan bahwa ber KB adalah hanya urusan wanita saja, akan tetapi
merupakan urusan pertama bagi pria.
Antisipasi Islam hanya dalam tiga hal yaitu:
1. Tidak dipaksakan
2. Tidak mendorong aborsi
3. Tidak mengupayakan pemandulan abadi
Dalam upaya pengembangan kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi perhatian Program KB tidak hanya
ditujukan kepada kaum perempuan saja, akan tetapi kaum pria juga
diberikan perhatian sehingga dapat ikut berperan dalam Program KB. Misalnya
sebagai peserta KB, memberikan dukungan terhadap istri dalam hal penggunaan
kontrasepsi, berperan dalam hal perencanaan dan pengaturan jarak kelahiran atau
kehamilan dan lain-lain.
Sumber : “ Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah “
( BKKBN,
Th.2009 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar