Entri Populer

Jumat, 11 Oktober 2013

KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN ISLAM

 Oleh : Drs. Samsuddin (UPTB PP dan KB Kec.Masbagik) 
A. Batasan dan Pengertian Keluarga Berencana

Keluarga Berencana (KB) dalam  pemikiran Islam  modern pernah menjadi salah satu issu dan  kontroversial dikalangan  para tokoh atau  ilmuwan Islam. Ada beberapa persoalan yang timbul terkait dengan masalah Islam dan Keluarga Berencana (KB), mulai dari masalah pengertiannya (apakah berarti pengaturan keturunan, tanzhim Al-Nasl ataukah pembatasan keturunan tahdid Al- Nasl), hukum dari ber KB itu sendiri dan bagaimana pula dengan persoalan penggunaan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan serta bagaimana implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan) hingga kepada masalah kebijakan demografi (kependudukan) dalam suatu negara dengan berbagai dampaknya.

Menurut Masri Singarimbun bahwa Keluarga Berencana di Indonesia yang secara resmi di integrasikan dalam Program Pembangunan sejak Pelita 1 (1969-1970) secara umum di upayakan untuk pembangunan kependudukan dan upaya mengatasi besarnya jumlah penduduk,  tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi disebabkan tingkat kelahiran yang tinggi pula dan penyebaran penduduk yang tidak merata antara satu pulau dengan pulau lainnya. Disamping itu pula diarahkan untuk mengatasi terlalu besarnya jumlah penduduk yang dibarengi dengan tingginya angkatan kerja dengan tingkat pendidikan yang rendah serta keterbatasan  lapangan kerja yang tersedia, maka perlu diupayakan langkah serta kebijaksanaan yang mengarah kepada upaya tersebut.

Dalam kaitan dengan  hal tersebut, maka pada tahun 1992 lahirlah UU No 10 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, yang mana dengan disyahkannya UU No 10 Th 1992 ini Keluarga Berencana mempunyai nuansa baru dan memiliki pengertian yang lebih luas yaitu suatu upaya untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Dalam pandangan Islam  terdapat kontroversi dikalangan para ulama dimana ada yang membolehkan dan adapula yang  tidak  membolehkan. Para ulama yang membolehkan ini berpandangan bahwa keluarga berencana merupakan suatu upaya pengaturan / penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas dasar kesepakatan suami istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti “tanzhim al-nasl” (pengaturan keturunan) bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (ta’qim), maka dalam hal tersebut KB tidak dilarang. Yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari oleh alasan-alasan medis yang syar’iy, seperti takut miskin,takut bentuk tubuh dari si ibu kurang bagus, atau alasan-alasan lainnya. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu, maka hal tersebut dibolehkan, begitu juga dengan pemandulan, jika dilakukan dalam  keadaan darurat karena alasan medis seperti pada seorang ibu yang memiliki resiko tinggi jika hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah (boleh).

Jadi Keluarga Berencana ( KB ) dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan oleh para ulama, baik oleh  individu maupun  lembaga-lembaga keislaman tingkat nasional dan internasional sehingga dapat kita simpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian / batasan ini sudah hampir menjadi Ijma’ para ulama, begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Munas tentang Kependudukan.

 B. Keluarga Persfektif Islam

Agama Islam  memiliki ajaran yang sangat komprehensif dan terinci dalam masalah  keluarga, banyak ayat maupun hadist yang memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan keluarga mulai dari awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban  masing-masing unsur dalam keluarga, hingga kepada hal yang sekecil-kecilnya, oleh sebab itu tidak ragu lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan adalah untuk kelangsungan hidup umat manusia dan memelihara martabat serta kemurniansilsilahnya, sedang kelangsungan hidup ini hanya mungkin bisa terwujud dengan berlanjutnya keturunan. Jadi kehadiran anak dalam keluarga merupakan Qurrata a’yun (buah hati yang menyejukkan) sebagaimana Allah sebutkan dalam (QS. 25-74) dan (QS. 18-46).

Akan tetapi seorang anak akan bisa menjadi buah hati dan perhiasan dunia yang sejuk di pandang mata, manakala anak itu tumbuh menjadi manusia yang sehat, baik dan berkualitas. Untuk bisa menjadi manusia yang sehat baik dan berkualitas tentu memerlukan upaya yang sunguh-sungguh terutama dari orang tua selaku pendidik pertama dan utama yang dimulai sejak anak tersebut masih ada dalam kandungan, ketika bayi, balita hingga anak tersebut mulai beranjak remaja atau dewasa, dimana peran dan perilaku orang tua sangat berpengaruh dalam pembentukan watak dan karakter atau kepribadian anak. Sebaliknya anak juga dapat menjadi musuh, ujian serta fitnah bagi orang tua manakala anak itu tidak di bimbing,  dididik serta diarahkan dengan baik dalam arti bahwa anak terkadang dapat menjerumuskan orang tua melakukan perbuatan- perbuatan yang   dilarang oleh agama akibat orang tua yang kurang mengerti cara melimpahkan kasih sayangnya kepada anak. Ini di jelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an (QS. 64. 14-15), dimana Allah SWT berfirman yang artinya “ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara isteri-isteri kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jika kalian maafkan dan kalian santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang (14) Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian hanyalah  cobaan/fitnah  (  bagi kalian ), dan disisi Allah pahala yang besar (15)”

 C. Ber - KB dalam Pandangan Islam

Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dan mensyukuri setiap anak yang lahir, baik laki-laki maupun perempuan. Namun dibalik itu Islam juga memberi keringanan ( rukhshash ) bahkan menyerukan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya demi kualitas generasi berikutnya sebagaimana Allah berfirman dalam QS. 46. 15.

Menurut Imam Al Qurtubi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa jika hamilnya 6 bulan berarti menyusuinya 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan maka menyusuinya 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan berarti menyusuinya 22 bulan, dan jika hamilnya 9 bulan, maka menyusuinya 21 bulan sehingga seandainya jarak kehamilan kurang dari 30 bulan ada kemungkinan akan terkena resiko buruk, atau paling tidak kesehatan si ibu akan terganggu dan menjadi lemah. Oleh karenanya untuk menjaga agar hal tersebut tidak terjadi, hendaknya si ibu memberikan ASI sebagaimana Allah perintahkan dalam QS. 2. 233, dimana Allah SWT berfirman yang artinya “ Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna “

Ada beberapa alasan yang dijadikan sebagai dasar di bolehkannya KB oleh para ulama, di antaranya :

  • Mengkhawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak tentunya setelah dilakukan suatu penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya.
  • Khawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang justru untuk kepentingan anak-anaknya, termasuk masalah kesehatan dan pendidikannya.

  • Karena khawatir terhadap kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru, hal ini karena kehamilan tersebut akan dapat merusak air susu dan dapat melemahkan anak yang sedang di susuinya sehingga Rasulullah Saw dalam sebuah hadist Riwayat Abu Daud memperingatkan supaya tidak hamil bila dalam keadaan menyusui karena sangat membahayakan bagi si anak akan tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya sampai ke tingkat haram.

Dengan dasar inilah kita dapat memperkirakan jarak yang pantas antara kelahiran anak yang satu dengan anak berikutnya sekurang-kurangnya 30 atau 33 bulan bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan anaknya.
A. Methode dan alat Kontrasepsi

Dalam rangka untuk menunda atau mengatur jarak kehamilan antara anak yang satu dengan anak yang berikutnya, ada beberapa methode atau cara kontrasepsi yang dapat digunakan sesuai dengan kondisi atau keinginan dari masing-masing Pasangan Usia Subur, diantaranya :

1. Methode Amenorea Laktasi (MAL).

Methode Amenorrea Laktasi ( MAL ) merupakan suatu methode dengan mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada si bayi secara penuh (full breast) dengan masa efektif sampai dengan 6 bulan. Keuntungannya sebagai kontrasepsi yaitu efektifitasnya cukup tinggi dengan tingkat keberhasilan 98% pada enam bulan pasca persalinan.

2.  Methode KB Alamiah

Untuk menggunakan methode ini seorang ibu harus mengetahui kapan masa suburnya berlangsung karena methode ini akan efektif bila dipakai dengan tertib dan teratur pada masa-masa ketika sang istri sedang pada masa tidak subur. Efektif atau tidaknya methode ini sangat tergantung pada kemauan disiplin atau tidaknya pasangan suami istri untuk mengikuti petunjuk atau instruksi-instruksi yang telah ditentukan.

3.  Methode Senggama Terputus (AZL)

Adalah suatu metode keluarga berencana tradisional dimana pria mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi. Methode /cara KB semacam inilah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat’ karena disamping praktis juga tidak menimbulkan efek samping, akan tetapi kelemahannya ada salah satu pihak yang merasa kurang puas.

4. Tekhnologi Kontrasepsi Masa Kini

Penyediaan pilihan teknologi kontrasepsi yang tersedia di layanan kesehatan telah menjadi kebutuhan bagi klien dan provider. Pengembangan teknologi kontrasepsi sangat diperlukan karena beberapa alasan yaitu untuk memperoleh teknologi kontrasepsi sebagai pemenuhan hak-hak reproduksi seseorang. Untuk mengatur kelahiran agar setiap kehamilan adalah peristiwa yang diharapkan masih jauh dari kenyataan, maka diperlukan inovasi baru agar alat dan obat kontrasepsi memiliki fungsi ganda (double protection) dan untuk meningkatkan kepuasan dan kualitas pelayanan terhadap klien memiliki pengembangan kontrasepsi berbasis hormone dan berbasis gen.

Adapun jenis-jenis kontrasepsi yang telah di kembangkan pada masa sekarang ini adalah : 
  • Kontrasepsi hormonal yang meliputi implant (susuk KB),  injection   (suntik KB) dan oral ( pil KB ).

  •  Kontrasepsi non hormonal meliputi : AKDR (Alat Kontrasepsi dalam Rahim)   dan kondom, diafragma.
  • Kontap (Kontrasepsi Mantap) yang meliputi Vasektomi (Kontap Pria) dan      Tubektomi (Kontap Wanita). 
 B. Kesimpulan

Apabila di lihat dari konteks awal kalimat Al-Qur’an dan Hadist-hadist Rasulullah Saw tentang nikah dan merencanakan keluarga umumnya tertuju pertama kali kepada pria (kendati para mufassir menerjemahkan ayat-ayat yang muzakkar, maskulin dengan makna yang bersifat umum). Umpamanya ayat-ayat yang menyangkut tentang larangan melakukan pernikahan, dorongan untuk nikah, prosedur memilih jodoh, termasuk harus merasa cemas jika meninggalkan generasi yang lemah di kemudian hari. Oleh sebab itu, tidak ditemukan alasan yang kuat yang mengatakan bahwa ber KB adalah hanya urusan wanita saja, akan tetapi merupakan urusan pertama bagi pria.

 Antisipasi Islam hanya dalam tiga hal yaitu:

1.  Tidak dipaksakan

2.   Tidak mendorong aborsi

3.   Tidak mengupayakan pemandulan abadi

Dalam upaya pengembangan  kesehatan  reproduksi dan  hak-hak reproduksi perhatian Program KB tidak hanya ditujukan kepada kaum perempuan saja, akan tetapi kaum pria juga diberikan perhatian sehingga dapat ikut berperan dalam Program KB. Misalnya sebagai peserta KB, memberikan dukungan terhadap istri dalam hal penggunaan kontrasepsi, berperan dalam hal perencanaan dan pengaturan jarak kelahiran atau kehamilan dan lain-lain.
                                                          

                                                                                   Sumber  : “ Membangun Keluarga Sehat dan Sakinah “
                                                                                                    ( BKKBN, Th.2009 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar